[1]Peringatan inilah kitab yang bernama Syarikhul Iman. Kitab terjemah Bahasa Jawa oleh KH. Ahmad Rifa’I ibn Muhammad, bermadzahab Syafii, dan thariqahnya Ahlussunah. A’laam wabillahi taufiq.
Bismillahirrahmaanirrahiim
Bab, inilah bab di dalam menerangkan Iman dan Islam. Iman itu berarti mempercayai kepada segala hal yang datangnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan artinya Islam itu menjalankan perintahnya Allah dan menjauhi dari larangan Allah taala. Dan ada orang yang sah imannya di dalam akherat nanti, tetapi dia tidak Islam di dalam dunia (tidak mengucapkan syahadat-pen). Dan tidak sah Islamnya orang di dunia ketika di akherat, kalau di dalam batinnya tidak beriman. Orang semacam itu dinamakan Islam menurut anggapan manusia (Islam Inda Allah), dan kafir menurut anggapan Allah taala. Seperti Islamnya orang kafir munafiq: dia mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadat tauhid dan syahadat Rasul), tetapi di dalam hatinya dia tidak beriman.
Rukunnya Iman itu ada enam perkara yaitu, beriman kepada Allah, dan beriman kepada semua malaikat Allah, dan beriman kepada semua kitab Allah, dan beriman kepada semua utusan Allah (Rasul Allah), dan beriman kepada hari akherat yakni hari kiamat, dan mengimani ketetapan baik maupun jelek (qodlo dan qadar) dari Allah (taala).[2] Syaratnya iman itu di dalam hatinya harus menerima sesuatu yang datang dari Rasul Allah, dalam arti ia harus mencintai dan tidak boleh ada perasaan membenci kepada hukum Allah dan hukum Rasulullah. Hal itu berlaku bagi hukum perintah atau larangan. Perintah berupa: wajib, sunah, dan larangan berupa: haram atau makruh.
Ada dua perkara yang membatalkan iman, pertama, bimbang hatinya kepada salah satu ajaran yang datangnya dari Rasulullah. Kedua, benci hatinya terhadap salah satu ajaran yang didatangkan dari Rasulullah, maupun ijma yang sudah maklum diperlukan. Perilaku orang Islam itu adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa di bulan ramadhan, dan pergi haji kalau mampu di perjalanannya. Rukun Islam yang mengabsahkan keislaman seseorang secara lahir itu cukup mengucapkan dua kalimat syahadat. Tidak jadi batal Islamnya seseorang, apabila dia meninggalkan kewajiban shalat lima waktu, shalat jumat, meninggalkan menunaikan zakat, dan juga meninggalkan puasa bulan ramadhan dan pergi haji.
Adapun dalilnya yang mengatakan bahwa iman itu cukup keyakinan di hati saja adalah sebagaimana ucapan ulama:
وَفَسَّرَ الْاِيْمَانَ بِاالتَّصْدِيْقِ وَالنُّطْقُ فِيْهِ خِلْفٌ فِىْ التَّحْقِيْقِ
Yakni, Ulama telah menjelaskan tentang masalah iman yaitu keyakinan hati saja dan cukup mengucapkan dua kalimat syahadat di dalam hatinya. Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hakekatnya iman. Dan terutama pendapatnya ulama Asy’ari dan Maturidi dan selainnya berpendapat bahwa iman itu adalah kerelaan hati untuk meyakini segala hal yang datang dari Rasulullah, serta hatinya kukuh, walaupun dia secara lisan tak pernah mengucapkan dua kalimat syahadat, dia dikategorikan sebagai orang yang sah imannya di akherat nanti. Adapun mengucapkan dua kalimah syahadat itu menjadi syarat sahnya Islam di dalam hukum syariat duniawiyah.
Adapun dalilnya adalah ucapan sebagian ulama Ahli Sunni:
فَمَنْ تَصَدَّقَ بِقَلْبِهِ وَلمَ يُقِرَّبِلِسَانِهِ لَا لِعُذْرٍ مَنَعَهُ وَلَا لِأَبَاءِ بَلِ اتَّفَقَ لَهُ ذَالِكَ فَهُوَ مُؤْمِنٌ عِنْدَ اللهِ غَيْرُ مُؤْمِنٍ فِىْ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الدُّنْيَوِيَةِ
Yakni, Siapapun orangnya yang meyakini dengan sepenuh hati kepada hal yang datangnya dari Rasulullah dan tidak ikrar mengucapkan dua kalimat syahadat bukan karena udzur, dan bukan karena dia Islam keturunan, maka dihukumi bagi orang itu kafir secara lahir. Maka bisa juga dinamakan dia mukmin menurut pandangan Allah, tetapi tidak dikatakan mukmin dihadapan manusia di dalam hukum syariat duniawiyah.
وَمَنْ أَقَرَّ بِلِسَانِهِ وَلم يُصَدِّقْ بِقَلْبِهِ كَالْمُنَافِقِ فَالْعَكْسُ حَتَى عَلَى بَاطِنِهِ فَحُكِمَ بِكُفْرِهِ
Yakni, siapapun orangnya yang berikrar secara lisan dengan kedua kalimat syahadat dan tidak meyakini dengan sepenuh hati (kepada ajaran yang datang dari Rasulullah), hal semacam itu sebagaimana perilaku orang kafir munafik, maka orang tersebut dihukumi Islam menurut pandangan manusia, tetapi kafir menurut pandangan Allah, sampai kita melihat kekafiran dalam batin orang itu, maka orang itu bisa dihukumi kafir.
وَاعْلَمْ اَنَّ مَنْ مَاتَ عَلىَ كُفْرٍ فَهُوَ مُخَلَّدٌ فِىْ النَّارِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى الْاِيْمَانِ اِنْ كَانَ تَسْلِيْمًا مِنَ الْمَعَاصِىْ أَوْتَائِبًا فَفِى الْجَنَّةِ وَلَايَدْخُلُ فِى النَّارِ قَطْعًا
Yakni, ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia kekal di dalam neraka, dan apabila dia mati dalam keadaan beriman, dalam arti dia selamat dari berbagai macam maksiat, atau dia berbuat maksiat tetapi sudah bertaubat, maka dia akan kekal di dalam sorga, dan dia tidak akan masuk ke dalam neraka sekalipun.
وَاِنْ كَانَ عَاصِيًا وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ فَهُوَ فِىْ مَشِيَّةٍ اللهِ اِنْ شَاءَ عَذَبَهُ فِىْ النَّارِ جَهَنَّمَ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَلَا يَخْلُدْ فِيْهَا فَاءِنْ شَاءَ عَفَى
Yakni, jika ada orang mukmin yang durhaka, dan mati sebelum tobat, maka nasibnya dalam ketentuan Allah: apabila Allah menghendaki untuk menyiksanya, maka orang itu akan disiksa di dalam neraka jahanam sampai dosanya lebur, dan dia tidak kekal di dalam neraka. Dan apabila Allah berkehendak mengampuni orang itu, maka Allah memberikan pengampunan kepadanya.
Peringatan, ada penjelasan lagi yaitu bagi orang yang mati kafir, maka Allah taala pasti akan menyiksanya. Dia akan kekal di neraka menurut hukum ajaran syariat dan menurut hukum akal, Allah bisa saja mengampuni, tetapi tidak wuqu. Adapun orang mukmin yang melakukan dosa besar dan dia mati dalam keadaan belum tobat, maka boleh saja Allah menyiksa atau mengampuninya, di dalam hukum syariat atau hukum akal, tetapi lazimnya dia akan disiksa, yakni sangat jarang pengampunan baginya. Apabila orang tersebut (dalam hidupnya) tak pernah beribadah sama sekali, maka naif untuk mendapat pengampunan apalagi tanpa taubat. Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar, tetapi berbuat dosa kecil sebelum dia bertobat, maka Allah boleh saja menyiksanya, menurut pandangan hukum syariat atau hukum akal. Tetapi lazimnya dia akan diampuni dosanya oleh Allah, dan sedikit kemungkinan Allah akan menyiksanya.
Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar dan kadang bebuat dosa kecil dan tidak melanggengkannya. Dia mati tetapi sebelum melakukan tobat, maka boleh saja Allah menyiksanya dalam hukum syariat maupun hukum akal, tetapi lazimnya diberi ampunan, dan jarang Allah akan menyiksa karena sudah ada keterangan diampuni dosa kecil sebab ia telah menjauhi maksiat dosa besar. Atau diampuni sebab ibadah dengan ikhlas wallahu ‘alaam.
Qaidah: orang yang kekal di dalam sorga itu adalah orang mukalaf yang beriman, dan manusia yang tidak mukallaf. Adapun orang yang kekal di dalam neraka itu orang yang mati dalam keadaan kafir. Dan menjadi kekal di dalam sorga orang yang tidak kafir dan tidak beriman, sebagaimana orang yang mati pada zaman fitrah, dan orang yang meninggal pada zaman belum kedatangan dakwah, dan meninggal pada waktu masih bocah (belum baligh), atau ia sudah baligh tetapi gila sejak dia masih anak-anak, kemudian juga orang yang buta dan tuli sejak dia masih anak-anak, dan seupamanya itu semua, yang tidak keperdi oleh syariat, dalilnya jarang adanya pengampunan dari dosanya, selamat dari siksa untuk orang mukmin yang mati maksiat menanggung dosa besar sebelum sampai tobat. Yaitu ucapannya ulama
وَلَيْسَ مِنَ الرَّجَاءِ النَّافِعِ اَنْ يَتَّبِعَ هَوَي النَّفْسِ وَهُوَ سَاتِهَا وَيَتْرُكَ الْمَأْمُوْرَاتِ وَيَرْتَكِبَ الْمُنْهِيَاتِ وَيَقْتَضِيْ النَّجَاتِ بِغَيْرِ التَّوْبَةِ وَالْحَاقُ بِالصَّالِحِيْنَ فَمِثْلُ هَذَا مَنِ التَّبَعَ اِبْلِيْسَ وَاِسْرَاَئهُ وَهُوَ فِيْ مُعْرِضِ الْعَذَابِ وَالْعُقُوْبَةِ وَالْخُسْرَةِ وَالنَّدَامَةِ
Yakni, dan tak usahlah berharap terhadap ampunan, seandainya seorang masih menuruti hawa nafsunya, dan berbuat seenaknya menuruti kehendak hawa nafsu. Dan orang itu meninggalkan perintah-perintah wajib; melakukan larangan-larangan haram, dan orang itu menghendaki selamat dari siksa dengan tanpa tobat, dan bisa sederajat dengan orang-orang shalih. Maka kehendak semacam itu laksana orang yang mengikuti kelakuannya iblis dan gerombolannya iblis, dan orang itu disediakan siksa di dalam akherat yang sangat menyiksa. Ia rugi dan kasihan yang tak bermanfaat kasihannya. Dan juga firman Allah di dalam al-Qur’an al-Adzim.
وَأَنِيْبُوْااِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَاتُنْصَرُونَ
Yakni dan tobatlah kalian semua kepada Tuhan kalian, dan pasrahlah kalian kepada Allah, sebelum kalian kedatangan siksa. Kalau sudah datang siksa di dalam akherat, maka jangan berharap kalian menemukan pertolongan. Telah menjadi pengetahuan bersama dalam kalam ulama dan di dalam al-Qur’an sebagai dalil lazimnya orang disiksa di dalam akherat karena melakukan dosa besar dan belum sempat tobat. Dan malah dikhawatirkan akan menjadi kufur, karena mereka melakukan perbuatan dosa dengan enteng. Ulama mengatakan:
لِأَنَّ الْمَعْصِيَةَ مُقَدَّمَةُ الْكُفْرِ
Yakni sesungguhnya perbuatan maksiat itu menjadi pembukaannya kufur. Dan kita ketahui keterangan sebagian ulama yang mengatakan bahwa maksiat dosa kecil itu menjadi penarik maksiat dosa besar, dan orang yang melakukan maksiat dosa besar itu bisa menarik maksiat dosa kufur.
Dan dapat dipahami, sebabnya perbuatan maksiat itu bisa menarik kepada kekafiran orang yang cenderung senang hatinya untuk melakukan perbuatan maksiat. Kekafirannya itu disebabkan karena mengingkari dari keharaman, atau tenang (tidak menolak) dari neraka. Dan adakalanya kekafirannya sebab benci hatinya kepada amar ma’ruf nahi munkar. Dan lazimnya orang yang ahli maksiat itu sungguh hatinya benci kepada segala bentuk perbuatan mencegah maksiat, padahal perbuatan pencegahan itu datangnya dari Allah taala, sedangkan syarat sahnya iman itu harus menerima dan cinta kepada semua hukum Allah dan hukum Rasulullah. Adapun dalilnya menerima dan cinta terhadap agama itu menjadi syarat sahnya iman sebagaimana ucapan ulama
وَاعْلَمْ اَنَّ شَرْطَ الْاِيْمَانِ التَّسْلِيْمُ وَالْاِنْقِيَادُ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِ تَعَالَى فَلَا وَرَبِّكَ لَايُؤْمِنُوْنَ حَتىَ يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِىْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًامِمَّاقَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيمًا
Yakni, tahulah engkau, sesungguhnya syaratnya iman itu pasrah dan tunduk, juga cinta hatinya kepada hukum Allah dan hukum Rasulullah, dalil semacam itu bersandar kepada Firman Allah taala. Maka demi Tuhan mu wahai Muhammad, mereka semua tidak percaya, sehingga mereka meminta (ketetapan) hukum kepada Mu di dalam permasalahan yang menjadi pertentangan di antara mereka. Maka sekiranya mereka tidak menemukan dalam hatinya kebimbangan dan tidak benci hatinya kepada sebagian apa yang telah Engkau hukumi. Orang-orang itu pasrah, cinta hatinya dengan pasrah mengikuti.
Dan ada orang kafir itu iman dan cinta hatinya di dalam bab tauhid kepada Allah taala. Dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah dalam al-Qur’an al-adzim.
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ الْعَزِيزُ الْعَلِيمُ
Yakni, demi Allah seandainya kamu bertanya Muhammad kepada orang kafir: “siapa yang menciptakan langit dan bumi. Niscaya mereka orang-orang kafir akan menjawab: “Semuanya diciptakan oleh yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (Az-Zuhruf, 43: 9).
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اللهِ
Yakni, demi Allah seandainya kamu bertanya Muhammad kepada orang-orang kafir: “siapa yang menciptakan manusia. Niscaya mereka orang-orang kafir akan menjawab: “Allah yang menciptakan.”
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
63. dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, yang menurunkan air hujan dan yang menumbuhkan bumi yang mati. (Al-’Ankabuut, 29: 63)
فَلَمَّا جَاءتْهُمْ آيَاتُنَا مُبْصِرَةً قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ
Maka tatkala ayat-ayat Kami yang jelas itu sampai kepada mereka orang-orang kafir, maka berkatalah orang-orang: “Inilah ayat Qur’an adalah sihir yang nyata”. Dan mereka mengingkari ayat-ayat Qur’an karena kezaliman dan kesombongan (mereka). (An-Naml, 27:13 - 14).
Para kafir itu menghina kepada hukum agama Islam. Dan tampaknya telah dipahami dalil ayat Qur’an yang telah disebutkan di depan, kadang ada orang kafir yang percaya dan simpatinya terhadap sebagian hukum agama Islam karena bertujuan untuk memenuhi kehendak hawa nafsunya: seandainya hukum Allah dan hukum Rasulullah itu bisa membantu kemanfaatan duniawiyah. Dan orang-orang kafir mengingkari kepada hukum agama Islam yang diridloi oleh Allah taala, yang bermanfaat di dalam akherat. Secara lahir orang-orang kafir itu benci terhadap larangan-larangan Allah taala yang mencegah maksiat: minum arak, atau zina, judi, gegamelan dan wayang, dan maksiat sejenis hal itu yang mereka cintai.
Peringatan. Tidak ada bedanya kekafiran orang-orang yang mengingkari dan benci kepada keseluruhan hukum agama Islam dengan kekafiran orang-orang ahli ibadah yang ingkar dan benci terhadap satu hukum agama Islam yang sudah jelas kebenarannya hukum itu dari Allah dan Rasulullah. Seperti orang yang ingkar atau benci kepada hukum Allah (berupa) amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) yang diwajibkan oleh syariat, juga perbuatan amar (ma’ruf) dan nahyun (munkar) itu sudah nyata sebagai tindakan (dalam ajaran) agama Islam yang dalilnya sudah disebutkan di dalam Qur’an kalamullah dan hadist ucapannya Nabi dan ijma ulama. Hal itu disampaikan kepada hukum kewajiban amar ma’ruf wanahy anil munkar dengan wajib fardlu kifayat dan adakalanya fardlu ‘ain. Juga termasuk sebagian dari lebih besarnya pedoman agama Islam, karena kebencian ahli ibadah yang termasuk dalam bid’ah pasiq kepada perintah hukum agama Islam.
Allah taala mewajibkan amrun bil ma’ruf wanahyun ‘anil munkar dan apabila anda butuh mengetahui kepada kejelasan hukum amru bil ma’ruf wanahyun anil munkar yang lebih banyak pembicaraannya maka lihatlah kitab yang bernama Nasihatul Awam terjemahan bahasa jawa oleh Haji Ahmad Rifa’i ibni Muhammad dari Jawa. (Kitab ini) menyatakan tentang amar ma’ruf wanahy munkar.
sumber: www.tanbihun.com
penerjemah: Ahmad Saifullah
Bismillahirrahmaanirrahiim
Bab, inilah bab di dalam menerangkan Iman dan Islam. Iman itu berarti mempercayai kepada segala hal yang datangnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan artinya Islam itu menjalankan perintahnya Allah dan menjauhi dari larangan Allah taala. Dan ada orang yang sah imannya di dalam akherat nanti, tetapi dia tidak Islam di dalam dunia (tidak mengucapkan syahadat-pen). Dan tidak sah Islamnya orang di dunia ketika di akherat, kalau di dalam batinnya tidak beriman. Orang semacam itu dinamakan Islam menurut anggapan manusia (Islam Inda Allah), dan kafir menurut anggapan Allah taala. Seperti Islamnya orang kafir munafiq: dia mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadat tauhid dan syahadat Rasul), tetapi di dalam hatinya dia tidak beriman.
Rukunnya Iman itu ada enam perkara yaitu, beriman kepada Allah, dan beriman kepada semua malaikat Allah, dan beriman kepada semua kitab Allah, dan beriman kepada semua utusan Allah (Rasul Allah), dan beriman kepada hari akherat yakni hari kiamat, dan mengimani ketetapan baik maupun jelek (qodlo dan qadar) dari Allah (taala).[2] Syaratnya iman itu di dalam hatinya harus menerima sesuatu yang datang dari Rasul Allah, dalam arti ia harus mencintai dan tidak boleh ada perasaan membenci kepada hukum Allah dan hukum Rasulullah. Hal itu berlaku bagi hukum perintah atau larangan. Perintah berupa: wajib, sunah, dan larangan berupa: haram atau makruh.
Ada dua perkara yang membatalkan iman, pertama, bimbang hatinya kepada salah satu ajaran yang datangnya dari Rasulullah. Kedua, benci hatinya terhadap salah satu ajaran yang didatangkan dari Rasulullah, maupun ijma yang sudah maklum diperlukan. Perilaku orang Islam itu adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa di bulan ramadhan, dan pergi haji kalau mampu di perjalanannya. Rukun Islam yang mengabsahkan keislaman seseorang secara lahir itu cukup mengucapkan dua kalimat syahadat. Tidak jadi batal Islamnya seseorang, apabila dia meninggalkan kewajiban shalat lima waktu, shalat jumat, meninggalkan menunaikan zakat, dan juga meninggalkan puasa bulan ramadhan dan pergi haji.
Adapun dalilnya yang mengatakan bahwa iman itu cukup keyakinan di hati saja adalah sebagaimana ucapan ulama:
وَفَسَّرَ الْاِيْمَانَ بِاالتَّصْدِيْقِ وَالنُّطْقُ فِيْهِ خِلْفٌ فِىْ التَّحْقِيْقِ
Yakni, Ulama telah menjelaskan tentang masalah iman yaitu keyakinan hati saja dan cukup mengucapkan dua kalimat syahadat di dalam hatinya. Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hakekatnya iman. Dan terutama pendapatnya ulama Asy’ari dan Maturidi dan selainnya berpendapat bahwa iman itu adalah kerelaan hati untuk meyakini segala hal yang datang dari Rasulullah, serta hatinya kukuh, walaupun dia secara lisan tak pernah mengucapkan dua kalimat syahadat, dia dikategorikan sebagai orang yang sah imannya di akherat nanti. Adapun mengucapkan dua kalimah syahadat itu menjadi syarat sahnya Islam di dalam hukum syariat duniawiyah.
Adapun dalilnya adalah ucapan sebagian ulama Ahli Sunni:
فَمَنْ تَصَدَّقَ بِقَلْبِهِ وَلمَ يُقِرَّبِلِسَانِهِ لَا لِعُذْرٍ مَنَعَهُ وَلَا لِأَبَاءِ بَلِ اتَّفَقَ لَهُ ذَالِكَ فَهُوَ مُؤْمِنٌ عِنْدَ اللهِ غَيْرُ مُؤْمِنٍ فِىْ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الدُّنْيَوِيَةِ
Yakni, Siapapun orangnya yang meyakini dengan sepenuh hati kepada hal yang datangnya dari Rasulullah dan tidak ikrar mengucapkan dua kalimat syahadat bukan karena udzur, dan bukan karena dia Islam keturunan, maka dihukumi bagi orang itu kafir secara lahir. Maka bisa juga dinamakan dia mukmin menurut pandangan Allah, tetapi tidak dikatakan mukmin dihadapan manusia di dalam hukum syariat duniawiyah.
وَمَنْ أَقَرَّ بِلِسَانِهِ وَلم يُصَدِّقْ بِقَلْبِهِ كَالْمُنَافِقِ فَالْعَكْسُ حَتَى عَلَى بَاطِنِهِ فَحُكِمَ بِكُفْرِهِ
Yakni, siapapun orangnya yang berikrar secara lisan dengan kedua kalimat syahadat dan tidak meyakini dengan sepenuh hati (kepada ajaran yang datang dari Rasulullah), hal semacam itu sebagaimana perilaku orang kafir munafik, maka orang tersebut dihukumi Islam menurut pandangan manusia, tetapi kafir menurut pandangan Allah, sampai kita melihat kekafiran dalam batin orang itu, maka orang itu bisa dihukumi kafir.
وَاعْلَمْ اَنَّ مَنْ مَاتَ عَلىَ كُفْرٍ فَهُوَ مُخَلَّدٌ فِىْ النَّارِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى الْاِيْمَانِ اِنْ كَانَ تَسْلِيْمًا مِنَ الْمَعَاصِىْ أَوْتَائِبًا فَفِى الْجَنَّةِ وَلَايَدْخُلُ فِى النَّارِ قَطْعًا
Yakni, ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia kekal di dalam neraka, dan apabila dia mati dalam keadaan beriman, dalam arti dia selamat dari berbagai macam maksiat, atau dia berbuat maksiat tetapi sudah bertaubat, maka dia akan kekal di dalam sorga, dan dia tidak akan masuk ke dalam neraka sekalipun.
وَاِنْ كَانَ عَاصِيًا وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ فَهُوَ فِىْ مَشِيَّةٍ اللهِ اِنْ شَاءَ عَذَبَهُ فِىْ النَّارِ جَهَنَّمَ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَلَا يَخْلُدْ فِيْهَا فَاءِنْ شَاءَ عَفَى
Yakni, jika ada orang mukmin yang durhaka, dan mati sebelum tobat, maka nasibnya dalam ketentuan Allah: apabila Allah menghendaki untuk menyiksanya, maka orang itu akan disiksa di dalam neraka jahanam sampai dosanya lebur, dan dia tidak kekal di dalam neraka. Dan apabila Allah berkehendak mengampuni orang itu, maka Allah memberikan pengampunan kepadanya.
Peringatan, ada penjelasan lagi yaitu bagi orang yang mati kafir, maka Allah taala pasti akan menyiksanya. Dia akan kekal di neraka menurut hukum ajaran syariat dan menurut hukum akal, Allah bisa saja mengampuni, tetapi tidak wuqu. Adapun orang mukmin yang melakukan dosa besar dan dia mati dalam keadaan belum tobat, maka boleh saja Allah menyiksa atau mengampuninya, di dalam hukum syariat atau hukum akal, tetapi lazimnya dia akan disiksa, yakni sangat jarang pengampunan baginya. Apabila orang tersebut (dalam hidupnya) tak pernah beribadah sama sekali, maka naif untuk mendapat pengampunan apalagi tanpa taubat. Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar, tetapi berbuat dosa kecil sebelum dia bertobat, maka Allah boleh saja menyiksanya, menurut pandangan hukum syariat atau hukum akal. Tetapi lazimnya dia akan diampuni dosanya oleh Allah, dan sedikit kemungkinan Allah akan menyiksanya.
Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar dan kadang bebuat dosa kecil dan tidak melanggengkannya. Dia mati tetapi sebelum melakukan tobat, maka boleh saja Allah menyiksanya dalam hukum syariat maupun hukum akal, tetapi lazimnya diberi ampunan, dan jarang Allah akan menyiksa karena sudah ada keterangan diampuni dosa kecil sebab ia telah menjauhi maksiat dosa besar. Atau diampuni sebab ibadah dengan ikhlas wallahu ‘alaam.
Qaidah: orang yang kekal di dalam sorga itu adalah orang mukalaf yang beriman, dan manusia yang tidak mukallaf. Adapun orang yang kekal di dalam neraka itu orang yang mati dalam keadaan kafir. Dan menjadi kekal di dalam sorga orang yang tidak kafir dan tidak beriman, sebagaimana orang yang mati pada zaman fitrah, dan orang yang meninggal pada zaman belum kedatangan dakwah, dan meninggal pada waktu masih bocah (belum baligh), atau ia sudah baligh tetapi gila sejak dia masih anak-anak, kemudian juga orang yang buta dan tuli sejak dia masih anak-anak, dan seupamanya itu semua, yang tidak keperdi oleh syariat, dalilnya jarang adanya pengampunan dari dosanya, selamat dari siksa untuk orang mukmin yang mati maksiat menanggung dosa besar sebelum sampai tobat. Yaitu ucapannya ulama
وَلَيْسَ مِنَ الرَّجَاءِ النَّافِعِ اَنْ يَتَّبِعَ هَوَي النَّفْسِ وَهُوَ سَاتِهَا وَيَتْرُكَ الْمَأْمُوْرَاتِ وَيَرْتَكِبَ الْمُنْهِيَاتِ وَيَقْتَضِيْ النَّجَاتِ بِغَيْرِ التَّوْبَةِ وَالْحَاقُ بِالصَّالِحِيْنَ فَمِثْلُ هَذَا مَنِ التَّبَعَ اِبْلِيْسَ وَاِسْرَاَئهُ وَهُوَ فِيْ مُعْرِضِ الْعَذَابِ وَالْعُقُوْبَةِ وَالْخُسْرَةِ وَالنَّدَامَةِ
Yakni, dan tak usahlah berharap terhadap ampunan, seandainya seorang masih menuruti hawa nafsunya, dan berbuat seenaknya menuruti kehendak hawa nafsu. Dan orang itu meninggalkan perintah-perintah wajib; melakukan larangan-larangan haram, dan orang itu menghendaki selamat dari siksa dengan tanpa tobat, dan bisa sederajat dengan orang-orang shalih. Maka kehendak semacam itu laksana orang yang mengikuti kelakuannya iblis dan gerombolannya iblis, dan orang itu disediakan siksa di dalam akherat yang sangat menyiksa. Ia rugi dan kasihan yang tak bermanfaat kasihannya. Dan juga firman Allah di dalam al-Qur’an al-Adzim.
وَأَنِيْبُوْااِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَاتُنْصَرُونَ
Yakni dan tobatlah kalian semua kepada Tuhan kalian, dan pasrahlah kalian kepada Allah, sebelum kalian kedatangan siksa. Kalau sudah datang siksa di dalam akherat, maka jangan berharap kalian menemukan pertolongan. Telah menjadi pengetahuan bersama dalam kalam ulama dan di dalam al-Qur’an sebagai dalil lazimnya orang disiksa di dalam akherat karena melakukan dosa besar dan belum sempat tobat. Dan malah dikhawatirkan akan menjadi kufur, karena mereka melakukan perbuatan dosa dengan enteng. Ulama mengatakan:
لِأَنَّ الْمَعْصِيَةَ مُقَدَّمَةُ الْكُفْرِ
Yakni sesungguhnya perbuatan maksiat itu menjadi pembukaannya kufur. Dan kita ketahui keterangan sebagian ulama yang mengatakan bahwa maksiat dosa kecil itu menjadi penarik maksiat dosa besar, dan orang yang melakukan maksiat dosa besar itu bisa menarik maksiat dosa kufur.
Dan dapat dipahami, sebabnya perbuatan maksiat itu bisa menarik kepada kekafiran orang yang cenderung senang hatinya untuk melakukan perbuatan maksiat. Kekafirannya itu disebabkan karena mengingkari dari keharaman, atau tenang (tidak menolak) dari neraka. Dan adakalanya kekafirannya sebab benci hatinya kepada amar ma’ruf nahi munkar. Dan lazimnya orang yang ahli maksiat itu sungguh hatinya benci kepada segala bentuk perbuatan mencegah maksiat, padahal perbuatan pencegahan itu datangnya dari Allah taala, sedangkan syarat sahnya iman itu harus menerima dan cinta kepada semua hukum Allah dan hukum Rasulullah. Adapun dalilnya menerima dan cinta terhadap agama itu menjadi syarat sahnya iman sebagaimana ucapan ulama
وَاعْلَمْ اَنَّ شَرْطَ الْاِيْمَانِ التَّسْلِيْمُ وَالْاِنْقِيَادُ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِ تَعَالَى فَلَا وَرَبِّكَ لَايُؤْمِنُوْنَ حَتىَ يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِىْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًامِمَّاقَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيمًا
Yakni, tahulah engkau, sesungguhnya syaratnya iman itu pasrah dan tunduk, juga cinta hatinya kepada hukum Allah dan hukum Rasulullah, dalil semacam itu bersandar kepada Firman Allah taala. Maka demi Tuhan mu wahai Muhammad, mereka semua tidak percaya, sehingga mereka meminta (ketetapan) hukum kepada Mu di dalam permasalahan yang menjadi pertentangan di antara mereka. Maka sekiranya mereka tidak menemukan dalam hatinya kebimbangan dan tidak benci hatinya kepada sebagian apa yang telah Engkau hukumi. Orang-orang itu pasrah, cinta hatinya dengan pasrah mengikuti.
Dan ada orang kafir itu iman dan cinta hatinya di dalam bab tauhid kepada Allah taala. Dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah dalam al-Qur’an al-adzim.
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ الْعَزِيزُ الْعَلِيمُ
Yakni, demi Allah seandainya kamu bertanya Muhammad kepada orang kafir: “siapa yang menciptakan langit dan bumi. Niscaya mereka orang-orang kafir akan menjawab: “Semuanya diciptakan oleh yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (Az-Zuhruf, 43: 9).
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اللهِ
Yakni, demi Allah seandainya kamu bertanya Muhammad kepada orang-orang kafir: “siapa yang menciptakan manusia. Niscaya mereka orang-orang kafir akan menjawab: “Allah yang menciptakan.”
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
63. dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, yang menurunkan air hujan dan yang menumbuhkan bumi yang mati. (Al-’Ankabuut, 29: 63)
فَلَمَّا جَاءتْهُمْ آيَاتُنَا مُبْصِرَةً قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ
Maka tatkala ayat-ayat Kami yang jelas itu sampai kepada mereka orang-orang kafir, maka berkatalah orang-orang: “Inilah ayat Qur’an adalah sihir yang nyata”. Dan mereka mengingkari ayat-ayat Qur’an karena kezaliman dan kesombongan (mereka). (An-Naml, 27:13 - 14).
Para kafir itu menghina kepada hukum agama Islam. Dan tampaknya telah dipahami dalil ayat Qur’an yang telah disebutkan di depan, kadang ada orang kafir yang percaya dan simpatinya terhadap sebagian hukum agama Islam karena bertujuan untuk memenuhi kehendak hawa nafsunya: seandainya hukum Allah dan hukum Rasulullah itu bisa membantu kemanfaatan duniawiyah. Dan orang-orang kafir mengingkari kepada hukum agama Islam yang diridloi oleh Allah taala, yang bermanfaat di dalam akherat. Secara lahir orang-orang kafir itu benci terhadap larangan-larangan Allah taala yang mencegah maksiat: minum arak, atau zina, judi, gegamelan dan wayang, dan maksiat sejenis hal itu yang mereka cintai.
Peringatan. Tidak ada bedanya kekafiran orang-orang yang mengingkari dan benci kepada keseluruhan hukum agama Islam dengan kekafiran orang-orang ahli ibadah yang ingkar dan benci terhadap satu hukum agama Islam yang sudah jelas kebenarannya hukum itu dari Allah dan Rasulullah. Seperti orang yang ingkar atau benci kepada hukum Allah (berupa) amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) yang diwajibkan oleh syariat, juga perbuatan amar (ma’ruf) dan nahyun (munkar) itu sudah nyata sebagai tindakan (dalam ajaran) agama Islam yang dalilnya sudah disebutkan di dalam Qur’an kalamullah dan hadist ucapannya Nabi dan ijma ulama. Hal itu disampaikan kepada hukum kewajiban amar ma’ruf wanahy anil munkar dengan wajib fardlu kifayat dan adakalanya fardlu ‘ain. Juga termasuk sebagian dari lebih besarnya pedoman agama Islam, karena kebencian ahli ibadah yang termasuk dalam bid’ah pasiq kepada perintah hukum agama Islam.
Allah taala mewajibkan amrun bil ma’ruf wanahyun ‘anil munkar dan apabila anda butuh mengetahui kepada kejelasan hukum amru bil ma’ruf wanahyun anil munkar yang lebih banyak pembicaraannya maka lihatlah kitab yang bernama Nasihatul Awam terjemahan bahasa jawa oleh Haji Ahmad Rifa’i ibni Muhammad dari Jawa. (Kitab ini) menyatakan tentang amar ma’ruf wanahy munkar.
sumber: www.tanbihun.com
penerjemah: Ahmad Saifullah




0 komentar:
Posting Komentar